Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Nasional – ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah metode pencatatan pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Teknologi yang digunakan berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan begitu, secara otomatis CCTV akan merekam dan menyimpan bukti pelanggaran yang digunakan sebagai barang bukti pada saat penindakan.
Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh CCTV ETLE di antaranya pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi. Ada juga bentuk pelanggaran lain seperti pelanggaran karena menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan gawai saat berkendara.
Sebelum memasuki wilayah tilang elektronik atau ETLE, kamu akan menemukan rambu petunjuk jalan yang diawasi CCTV ETLE. Tujuannya untuk memberitahu bahwa kamu berada di wilayah penerapan ETLE dan harus senantiasa berhati-hati dalam berkendara.

Mekanisme Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE
Proses penerapan tilang elektronik melalui ETLE di POLRI memiliki beberapa tahapan sebagai berikut:
Tahap 1
CCTV ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Regional Traffic Management Centre (RTMC) POLRI.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui situs web ELTE Polda Metro Jaya di sini atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Kepolisian RI.
Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang Biru sebagai bukti pelanggaran. Kemudian pelanggar membayar denda tilang dengan metode pembayaran virtual melalui BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi penegakan hukum.
Proses konfirmasi dilakukan dengan batas waktu maksimal delapan hari. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir sementara. Sedangkan batas waktu pembayaran tilang maksimal 15 hari. Jika lebih dari tujuh hari belum membayar tilang, STNK akan diblokir sampai pembayaran selesai. Selain dengan metode pembayaran virtual, kamu juga bisa melakukan pembayaran denda dengan mengikuti sidang tilang.
ETLE Sebagai Bentuk Digital-driven City
Hal itu dilakukan dengan mengintegrasikan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) ke dalam sistem yang dimiliki Kepolisian RI. Manfaat lain dari penerapan tilang elektronik berbasis teknologi digital, tentunya untuk mempermudah melaksanakan tugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Selain itu, ELTE juga menjadi pengingat bagi para pengendara, untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tertib dan berhati-hati saat berkendara.

Sumber :