Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Honorer, Simak Syarat Pengangkatannya!.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
Selain gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Lalu, apa saja yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu?
Gaji dan Fasilitas Tambahan untuk PPPK Paruh Waktu
-
Gaji Sesuai Standar Minimum
Dalam Diktum ke-19, ditetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari:
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.
Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
-
Sumber Pendanaan yang Jelas
Diktum ke-20 menyatakan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ini memastikan bahwa gaji tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.
-
Fasilitas Tambahan
Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh berbagai fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN, seperti:
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada 14 Januari 2025 menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan honor jika terlibat dalam rapat atau kegiatan lain.
Tunjangan dari instansi masing-masing.
Honor tambahan, terutama jika ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas tertentu.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
-
Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.
-
Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
-
Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
-
Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu bergantung pada masa perjanjian kerja. Pengangkatannya harus mengikuti ketentuan berikut:
Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan penuh waktu didasarkan pada kinerja minimal predikat "baik" serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
“Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.
Aba juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Kami harap kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Sumber Referensi: https://www.msn.com/
admin