Kebijakan Perubahan Tarif Retribusi Parkir: Solusi atau Janji?.
Beberapa waktu setelah dilantik, Walikota Pekanbaru langsung menandatangani Perwako tentang tarif parkir. Tindakan ini terkesan cepat, namun apakah sudah ada kajian yang matang terkait dampak perubahan tarif retribusi parkir di kota ini?
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perubahan tarif parkir tentu akan mempengaruhi penerimaan daerah. Namun, di lapangan, hal ini juga bisa menimbulkan perbedaan antara petugas parkir dan masyarakat.
Perwako ini adalah bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, perubahan tarif ini seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek sosial di masyarakat. Sebaiknya, sosialisasi terlebih dahulu dilakukan, terutama dengan petugas parkir yang berada di garda terdepan.
Menurut teori yang dikemukakan oleh George C. Edward, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor: 1) Komunikasi, 2) Sumber daya, 3) Disposisi, dan 4) Struktur birokrasi. Keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada keempat faktor ini, yang juga mencakup tiga tahap dalam kebijakan: Perencanaan, Implementasi, dan Evaluasi.
Pertanyaannya adalah, apakah pemimpin yang baru ini sudah melakukan evaluasi kebijakan sebelumnya? Karena meskipun sudah dilantik, evaluasi tetap penting sebelum perubahan dilakukan.
Masalah perparkiran memang membutuhkan tata kelola yang baik agar tercipta sistem yang tertib dan aman, serta dapat memberikan kontribusi pada PAD.
Jika dilihat dari sisi evaluasi kebijakan, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum perubahan tarif dilakukan, seperti tata kelola dan sumber daya yang terlibat. Diharapkan, perubahan tarif retribusi parkir ini bukan hanya solusi untuk masalah yang ada, tetapi juga bukan sekadar janji politik.
Penulis:
Sofyan (Dosen Tetap STIE Mahaputra Riau)
M.Thoriq Alfitra (Mhs Fisip Unri - Prodi Ilmu Komunikasi)
admin