Kepala LLDIKTI XVII Dr. H. Nopriadi Himbau Calon Mahasiswa Baru: Pastikan Kampus dan Prodi Sudah Terakreditasi!.
Pekanbaru, 16 Juli 2025 — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes, mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para calon mahasiswa baru, agar selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi. Ia menekankan pentingnya memastikan status akreditasi institusi dan program studi sebelum melakukan pendaftaran.
“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda, ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” ujar Dr. Nopriadi dalam keterangannya.
Peringatan ini sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di antaranya:
- Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi.
- Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.
- Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri.
- Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, menurut Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, pada Pasal 88 disebutkan bahwa program studi wajib memiliki status terakreditasi — minimal sementara — agar dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Dr. Nopriadi menegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya telah habis masa berlakunya tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru, meluluskan mahasiswa, atau menyelenggarakan wisuda. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023 dan diperkuat oleh PerBAN-PT No. 11 dan 14 Tahun 2023.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Jangan sampai tertipu promosi kampus yang tidak terakreditasi. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus ditempuh di tempat yang sah dan berkualitas,” ujar Dr. Nopriadi yang dikenal sebagai pemimpin energik dan visioner.
Hingga saat ini, sembilan perguruan tinggi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau tercatat berstatus non-operasional dan tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru maupun menjalankan aktivitas akademik. LLDIKTI XVII telah merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin operasional atau melakukan penggabungan (merger) dengan kampus yang sehat dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada lagi mahasiswa yang menjadi korban. Silakan cek status akreditasi kampus dan program studi melalui laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id,” tegasnya.
Di akhir himbauannya, Dr. Nopriadi mengajak seluruh calon mahasiswa dan orang tua di Riau dan Kepri untuk aktif mencari informasi dan tidak mudah tergiur janji manis dari institusi yang tidak resmi.
“Pilihlah kampus dan program studi yang terakreditasi dan memiliki legalitas jelas. Jangan pertaruhkan masa depan Anda di kampus ilegal. LLDIKTI XVII hadir untuk melindungi hak mahasiswa dan menjamin mutu pendidikan tinggi di wilayah ini,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau, LLDIKTI Wilayah XVII juga terus melakukan pendampingan, sosialisasi, serta pembinaan intensif kepada seluruh perguruan tinggi swasta, terutama dalam hal peningkatan mutu akademik, tata kelola, dan pemenuhan standar akreditasi. Dr. H. Nopriadi berharap seluruh pihak, baik pimpinan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, maupun masyarakat luas, dapat saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang unggul, terpercaya, dan berdaya saing nasional maupun internasional. (nhd).
admin