Resmi Dihapus Tahun 2025, Pemerintah Telah Siapkan Opsi Bagi Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap I dan II.
Resmi dihapus pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan opsi bagi honorer yang tak lulus dalam seleksi PPPK tahap I maupun tahap II.
Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPPK tahap I sudah selesai digelar dan saat ini pengumuman kelulusan juga sudah dilaksanakan.
Sementara itu, untuk seleksi PPPK tahap II proses pendaftarannya resmi diperpanjang oleh BKN hingga 7 Januari 2025.
Hal ini untuk memberikan kesempatan yang luas bagi honorer agar bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahap II.
Mengingat masih banyaknya honorer yang terdata dalam database BKN belum melakukan pendaftaran maupun menyelesaikan submit untuk PPPK tahap II ini.
Bahkan MenPANRB juga telah sepakat untuk memberikan persyaratan tambahan bagi honorer dengan kriteria tertentu agar bisa mendaftar.
Adanya kriteria tambahan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi honorer yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, honorer yang TMS pada seleksi administrasi CPNS serta honorer yang belum pernah mendaftar dalam pengadaan ASN agar bisa melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap II.
Semua honorer yang memenuhi kualifikasi dan terdata dalam database BKN setelah melalui proses verifikasi serta validasi berhak untuk diangkat menjadi ASN jika mengikuti seluruh rangkaian pengadaan PPPK.
Tidak ada pengangkatan otomatis sehingga honorer yang ingin menjadi ASN harus menyelesaikan segala proses rekrutmen dalam seleksi PPPK tahap I maupun tahap II.
Apabila dinyatakan lulus, honorer memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang punya jam kerja delapan jam per hari dan gaji yang ditentukan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Apakah yang tidak lulus akan segera dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
Untuk menyelamatkan honorer dari PHK karena statusnya yang resmi dihapus pada tahun 2025 ini, pemerintah memberikan opsi agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tak berbeda dengan PPPK penuh waktu, status paruh waktu ini juga termasuk sebagai salah satu ASN yang mempunyai NIP.
Perbedaannya hanya terletak pada jam kerja yang lebih fleksibel dengan gaji yang masih belum dirampungkan oleh pemerintah.
Artinya, pemenuhan gaji didasarkan pada kebijakan dari instansi pemerintahan terkait nantinya.
Tidak ada PHK massal, semua honorer yang mengikuti seleksi PPPK mendapatkan status ASN lewat PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Itulah rangkuman informasi mengenai pemerintah yang siapkan opsi bagi honorer yang tak lulus seleksi PPPK karena statusnya resmi dihapus tahun 2025. (nhd).
admin