Dishub Gelar Rapat Pembahasan Tentang Larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Dumai – Rabu/20-04-2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar Rapat Pembahasan Tentang Larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang / Angkutan Berat Selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 di wilayah Kota Dumai.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dishub Kota Dumai dipimpin langsung Plh. Wali Kota Dumai H. Indra Gunawan didampingi Sekretaris Dishub Kota Dumai Said Effendi.

Hadir dalam rapat Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, Kapolsek Dumai Barat, Sekretaris Disperindag, Camat, Lurah, Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan Pemuda yang berada di wilayah Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan.
Dalam rapat tersebut belum didapati kesepakatan bersama, terutamanya terkait larangan operasional kendaraan angkutan CPO. Masih berupa saran dan pendapat yakni selama 3 hari (H-1 hingga H+1) untuk kendaraan angkutan CPO. Sementara untuk kendaraan angkutan non CPO selama 8 hari (H-4 hingga H+3). Pembahasan larangan operasional tersebut, jika tidak ada kendala akan dilanjutkan pada hari Jum’at.
