Legalitas Usaha dan Media Sosial Sebagai Instrumen Memajukan Usaha di Kab. Klaten

Klaten – 20-06-2023, Usaha Telur Asin dan Keripik Belut dikembangkan di wilayah Kabupaten Klaten sebagai salah satu produk makanan yang diminati banyak masyarakat tidak hanya di wilayah Provinsi Jawa Tengah tetapi juga masyarakat di Pulau Jawa.
Potret Usaha Telur Asin dan Keripik Belut
Artinya bahwa aktivitas usaha produk ini memenuhi kebutuhan/permintaan pasar. Selain itu, usaha ini juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan pengembangan ekonomi daerah. Secara spesifik, para dosen/peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta memberi perhatian dalam rangka pendampingan usaha Telur Asin dan Keripik Belut di Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten. Kedua usaha tersebut dikenal dengan nama usaha Telur Asin 3R (Rahma) dan Kripik Belut Mbak Ruby.

Telur Asin 3R (Tiga Rahma) beralamat di Dusun Kulungan RT01 RW09 Desa Ceporan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten (Gambar 1). Pemilik usaha ini adalah Bapak Agus Heri Siswantoro. Usaha ini mempunyai kemampuan produksi mencapai 48.000 butir. Harga per butir adalah sekitar Rp2.300-Rp2.500. Lokasi pemasaran terjauh adalah DKI Jakarta, sedangkan lokasi pemasaran terdekat adalah wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, jumlah tenaga kerja adalah sebanyak 3 orang.
Sementara itu, Kripik Belut Mbak Ruby beralamat di Dusun Tangkisan RT03 RW02 Desa Towangsari, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Pemilik usaha ini adalah Ibu Rubyem (Gambar 2). Usaha ini mampu memproduksi 70kg kripik belut per hari. Harga kripik belut adalah 135.000 per kg. Daerah pemasaran meliputi wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jakarta. Selain itu, kripik belut ini beberapa kali dikirimkan ke Taiwan. Jumlah tenaga kerja adalah sebanyak 6 orang. Kripik belut merupakan produk utama yang dihasilkan dan dipasarkan. Namun demikian, usaha ini telah merintis pengembangan produk lain yaitu peyek. Produk peyek dimanfaatkan dan dipasarkan untuk wilayah Klaten dan sekitarnya.

Urgensi Legalitas Usaha
Legalitas usaha merupakan bukti otentik (sah) pengakuan negara terhadap keberadaan dan operasional usaha mikro dan kecil seperti usaha Telur Asin dan Keripik Belut di Kabupaten Klaten. Usaha ini telah dilindungi dan difasilitasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sebagai bentuk respon para pelaku usaha mikro dan kecil maka mereka sepatutnya juga mengikuti dan memenuhi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, pelaku usaha makanan juga dapat mengurus Sertifikat Halal. Usaha Telur Asin 3R sedang memproses NIB atau PIRT sedangkan pengurusan Sertifikat Hala belum dilakukan. Sementara itu, Usaha Keripik Belut telah mempunyai PIRT atau NIB tetapi Sertifikat Halal juga belum diproses. Untuk itu, para pelaku usaha telah memperoleh pendampingan dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret dalam rangka memproses dokumen-dokumen legalitas usaha.
Beberapa manfaat atas kepemilikan dokumen legalitas usaha dijabarkan kedalam beberapa bentuk. Pertama, usaha mikro dan kecil memperoleh kepastian berusaha, perlindungan dan fasilitasi oleh pemerintah. Kedua, pelaku usaha relatif mudah memperoleh atau menerima program-program pembinaan dan fasilitasi usaha dari pemerintah karena data usaha telah sah tercatat di instansi pemerintah. Ketiga, pelaku usaha memperoleh kepercayaan dari nasabah karena usahanya merupakan usaha yang sah dibawah perlindungan hukum dan pemerintah. Keempat, pelaku usaha relatif mudah memperoleh dan menjalin kemitraan usaha dengan pelaku usaha skala besar terutama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Era Industri 4.0 dan Usaha Mikro-Kecil
Industri 4.0 merupakan proses operasional bisnis yang melibatkan teknologi dengan internet sebagai media teknologinya. Secara praktis, operasional bisnis menggunakan internet tersebut dapat dimulai dari input produksi sampai distribusi produk ke pasar. Beberapa karakteristik Industri 4.0 adalah penggunaan internet dalam operasional bisnis, penggunaan internet dalam aktivitas pemerintah dan sosial, penggunaan robot dalam proses produksi, dan big data baik dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan. Pada tahap paling sederhana, Usaha Mikro dan Kecil seperti Usaha Telur Asin dan Keripik Belut dapat memanfaatkan internet dalam proses pemasaran. Pemanfaatan internet tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pembuatan media sosial seperti facebook, instagram, twitter, dan youtube. Oleh sebab itu, Tim Pengabdian Universitas Sebelas Maret telah membuat beberapa media sosial untuk Usaha Telur Asin dan Keripik Belut sebagaimana terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Media Sosial Usaha Telur Asin dan Keripik Belut di Kabupaten Klaten
No. | Usaha Telur Asin | Usaha Keripik Belut |
1 | Facebook: https://www.facebook.com/agusherisiswantoro/ | Facebook: https://web.facebook.com/keripikbelutmbakruby/ |
2 | Instagram: https://www.instagram.com/telurasin3r/ | Instagram: https://www.instagram.com/keripikbelutmbakruby/ |
3 | Twitter: https://www.twitter.com/telurasin3r/ | Twitter: https://www.twitter.com/keripikmbakruby/ |
4 | YouTube: https://www.youtube.com/@telurasin3r | YouTube: https://www.youtube.com/@keripikbelutmbakruby |
Keberpihakan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah memberi amanat kepada pemerintah pusat dan daerah dalam beberapa bentuk. Pertama, Pasal 2 menyebutkan fasilitasi pemerintah dalam bentuk kemudahan berusaha, perlindungan dan pengembangan. Kedua, Pasal 39 menetapkan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha. Ketiga, Pasal 41 menetapkan fasilitasi pendampingan usaha bagi Usaha Mikro dan Kecil yang mempunyai nomor induk berusaha. Keempat, Pasal 48 menetapkan fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum. Kelima, Pasal 53 menetapkan fasilitasi pemulihan usaha. Keenam, Pasal 60 menetapkan fasilitasi promosi dan pengembangan usaha. Ketujuh, Pasal 68 menetapkan fasilitasi pengelolaan terpadu usaha. Kedelapan, Pasal 81 menetapkan pemanfaatan barang/jasa yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil bagi instansi pemerintah. Kesembilan, Pasal 88 menetapkan fasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan aplikasi sistem pencatatan keuangan usaha. Kesepuluh, Pasal 91 menetapkan fasilitasi pengembangan usaha. Kesebelas, Pasal 102 menetapkan insentif kemitraaan berusaha baik insentif fiskal, modal usaha dan non-fiskal. Keduabelas, Pasal 125 menetapkan program bantuan modal usaha. Ketigabelas, Pasal 132 menetapkan fasilitasi inkubasi bisnis.
Salah satu bentuk penerapan peraturan pemerintah diatas adalah program subsidi bunga kredit Usaha Mikro dan Kecil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten selama sekitar empat tahun. Program ini merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, pemerintah daerah telah hadir atau berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan kemampuan dan prioritas program di masing-masing wilayah.
Namun demikian, dua program yang masih memerlukan fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Klaten adalah digitalisasi usaha dan penguatan klaster bisnis-rantai pasok Usaha Mikro dan Kecil. Digitalisasi usaha tersebut tidak hanya dalam bentuk fasilitasi media sosial tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk program digitalisasi pencatatan laporan keuangan usaha (secara sederhana) dan transaksi bisnis oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Program digitalisasi pencatatan keuangan usaha ini relevan dengan amanat Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Klaten juga dapat memberikan fasilitasi penguatan klaster bisnis dan rantai pasok Usaha Mikro dan Kecil. Program ini memberikan manfaat kepada para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memperoleh bahan baku produksi secara berkelanjutan dan terjangkau. Selain itu, program ini juga dapat mendorong mereka untuk menguasai rantai pasok dan pangsa pasar domestik (atau sebagian kecil pasar internasional). Dengan demikian, mereka dapat mempertahankan atau mengembangkan usaha sekaligus menguasai pangsa pasar tertentu.
Strategi Keberlanjutan Usaha
Usaha Telur Asin dan Keripik Belut dapat menjadi jenis usaha yang berkembang secara signifikan di Kabupaten Klaten. Kondisi ini didorong oleh pola konsumsi kedua jenis makanan tersebut yang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat di wilayah Jawa Tengah atau Pulau Jawa secara lebih luas. Oleh sebab itu, beberapa strategi keberlanjutan usaha dapat dirumuskan dan diterapkan.
Pertama, para pelaku usaha berperan aktif dalam kegiatan paguyuban atau klaster usaha Telur Asin dan Keripik Belut baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Peran aktif ini bermanfaat dalam aktivitas peningkatan pengetahuan, wawasan dan jejaring usaha. Selain itu, peran aktif pelaku usaha juga menjadi media pengenalan dan branding produk kepada masyarakat luas.
Kedua, penguatan klaster usaha dan rantai pasok. Klaster usaha dapat menjadi strategi para pelaku usaha Telur Asin dan Keripik Belut untuk untuk menjamin proses operasional bisnis mulai dari bahan baku sampai distribusi produk ke pasar berjalan secara lancar dan efisien. Secara tidak langsung, keberhasilan penguatan klaster usaha akan mampu membentu penguasaan pasar produk telur asin dan keripik belut di wilayah Jawa Tengah atau Pulau Jawa. Selain itu, penguatan klaster usaha ini dapat didorong oleh kemampuan penguasan rantai pasok pasar. Ketiga, digitalisasi usaha Telur Asin dan Keripik Belut dengan penekanan digitalisasi keuangan dan pemasaran. Digitalisasi ini merupakan implementasi industri 4.0 yang relatif terjangkau oleh para pelaku usaha skala mikro dan kecil. Artinya bahwa proses digitalisasi keuangan usaha (secara sederhana) dan pemasaran tidak memerlukan pendanaan dan proses teknologi yang relatif mahal dan waktu yang relatif lama. Secara spesifik, proses digitalisasi dapat dilakukan dalam kerangka klaster usaha.
Penulis:
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D.[1]
Mehilda Rosdaliva, S.E., M.Ec.Dev
Lintang Ayuninggar, S.E., M.Sc.
[1] Email: malikcahyadin@yahoo.com