Sempurnakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Plt. Kadishub Bersama Pansus Kota Dumai Lakukan Studi Banding

Bandung– Kamis (01/12/2022) Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai bersama Pansus D DPRD Kota Dumai melaksanakan Studi Comperatif ke Kota Bandung.
Studi Comperatif yang dilaksanakan tersebut sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) D DPRD Kota Dumai.

Kedatangan Pansus D yang diketuai oleh H. Johanes M.P Tetelepta bersama rombongan ke Bapenda Kota Bandung disambut oleh Kepala Bapenda Kota Bandung beserta jajarannya. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk menggali dan bertukar informasi, gagasan serta solusi dalam penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bandung serta menggali sumber-sumber Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya bisa diterapkan Kota Dumai.
Harapannya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Dumai ini, dapat dijadikan dasar oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai dalam melaksanakan pemungutan retribusi dari sektor Perhubungan dengan didukung oleh penggunaan aplikasi dan pembayaran elektronik, sehingga memaksimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Dumai.
