TISNA NEWS.COM

Beyond Inspiring News

UMKM NAIK KELAS SEBAGAI PILAR PENGGERAK PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA

OPINI PUBLIK


Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph,D

Penulis:

Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph,D,

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS


Dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan dan menerapkan berbagai program ekonomi untuk mendorong ketercapaian UMKM Naik Kelas. Selain itu, pada tahun depan pemerintah juga mempunyai target yang relatif kuat untuk memangkas tingkat kemiskinan, termasuk mencapai tingkat 0% kemiskinan ekstrim. Namun demikian, keterkaitan antara upaya pencapaian UMKM Naik Kelas dan Strategi Pengentasan Kemiskinan masih perlu disinkronkan dan diperkuat pada level implementasi baik di tingkat pusat dan daerah.

Urgensi UMKM Naik Kelas

Indonesia merupakan negara berkembang yang ditopang oleh jumlah UMKM relatif dominan, mencapai 99% terhadap total industri nasional. Selain itu, serapan tenaga kerja di UMKM juga relatif besar, mencapai 97% terhadap total pasar tenaga kerja nasional. Landasan hukum UMKM adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang ini diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Landasan hukum ini dapat menjadi fondasi pengembangan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Eksistensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional baik pada periode krisis maupun periode normal tidak cukup dikembangkan sebatas masing-masing skala usahanya. Akan tetapi, UMKM memerlukan akselerasi peningkatan skala ekonomis atau scaling up. Dalam bahasa umum istilah tersebut lebih dikenal dengan nama UMKM Naik Kelas. UMKM Naik Kelas ini diperlukan untuk memberi ruang kontribusi dan penguatan perekonomian nasional secara bertahap dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Selain itu, proses UMKM Naik Kelas ini menekankan pemanfaatan sumberdaya nasional dan penciptaan kemandirian ekonomi bangsa.

Beberapa argumentasi urgensi UMKM Naik Kelas adalah:

  1. Jumlah usaha mikro dan kecil yang relatif banyak sedangkan usaha menengah relatif sedikit. Oleh sebab itu, porsi yang relatif besar pada usaha kecil dan menengah dapat ditingkatkan menjadi usaha menengah dan besar.
  2. Jumlah tenaga kerja UMKM adalah dominan di pasar tenaga kerja nasional.
  3. Sumberdaya bahan baku produksi yang relatif mencukupi untuk mendukung proses UMKM Naik Kelas.
  4. Pasar domestik yang relatif besar dan menjadi insentif bagi para pelaku usaha UMKM untuk melakukan tahapan UMKM Naik Kelas.
  5. Jumlah penduduk usia produktif relatif signifikan yang memerlukan lapangan pekerjaan pada usaha menengah dan besar.
  6. Potensi UMKM Sektor Kreatif yang dapat difasilitasi dan dikembangkan menjadi usaha Menengah dan Besar.
  7. UMKM Naik Kelas akan menjadi motor penggerak pengentasan kemiskinan dari sisi ekonomi.
  8. UMKM Naik Kelas dapat menjadi penggerak ketercapaian pilar-pilar ekonomi pada SDGs 2030.
  9. UMKM Naik Kelas akan mempercepat proses ketercapaian Indonesia menjadi Negara Maju (Indonesia Emas) pada tahun 2045.    

Beberapa strategi pencapaian UMKM Naik Kelas terdiri atas:

  1. Peningkatan produktivitas usaha, aksesibilitas permodalan dan pasar, fasilitasi program-program pemberdayaan usaha dari pemerintah dan lembaga terkait.
  2. Penumbuhan jiwa kewirausaahaan, kemandirian, dan kompetisi baik di pasar domestik dan internasional.
  3. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara signifikan (misal diatas 85).
  4. Peningkatan kompetensi sumberdaya manusia (upskilling).
  5. Peningkatan pemahaman praktik bisnis dan perdagangan internasional.
  6. Pelibatan generasi muda (Generasi Y dan Z) dalam proses UMKM Naik Kelas.
  7. Penguatan kelembagaan UMKM berbasis klaster bisnis.
  8. Penempatan UMK sebagai instrumen kebijakan Industrialisasi Substitusi Impor (ISI).
  9. Penempatan UMK sebagai motor penggerak program pengentasan kemiskinan.
  10. Penempatan UM sebagai instrumen kebijakan penguasaan rantai pasok global global supply chain (RPG atau GSC).
  11. Melibatkan perguruan tinggi pada proses UMKM Naik Kelas dalam jangka panjang baik melalui strategi ISI dan GSC.

Pengentasan Kemiskinan bersifat Multidimensi

Pengentasan kemiskinan adalah salah program strategis pemerintah Indonesia untuk mewujudkan SDGs 2030 dan Indonesia Emas 2045. Pada saat ini landasan hukum yang digunakan untuk menerapkan program pengentasan kemiskinan adalah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Secara sederhana tingkat kemiskinan akan berkurang secara signifikan apabila pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan banyak dana bantuan tunai atau bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, dua isu yang memerlukan perhatian lebih dari pendekatan sederhana tersebut adalah:

  1. Kesulitan penciptaan kemandirian ekonomi masyarakat miskin dalam jangka panjang karena terbiasa memperoleh dana bantuan tunai atau bantuan sosial.
  2. Kesulitan pencapaian peningkatan pendapatan perkapita secara signifikan menuju Indonesia Emas 2045.
  3. Kesulitan pemangkasan indeks Gini menuju angka 0,2 karena penduduk miskin tidak mempunyai jaminan akses sumberdaya dan aktivitas perekonomian secara adil dan merata dalam jangka panjang.
  4. Kesulitan pergeseran karakter dari kondisi atau lingkungan miskin menuju kondisi atau lingkungan yang lebih maju.
  5. Kesulitan mewujudkan masyarakat yang bisa hidup sehat dan bebas stunting dalam jangka panjang.

Kesulitan-kesulitan tersebut bersifat multidimensi atau tidak hanya faktor ekonomi.

Selanjutnya, beberapa upaya dan pendekatan yang dapat diterapkan untuk pengentasan kemiskinan dalam jangka panjang adalah:

  1. Menumbuhkan jiwa wirausaha dan kemandirian ekonomi melalui pelatihan dan pendampingan usaha.
  2. Memberi penghargaan dan sanksi dalam bentuk kebijakan fiskal kepada pemerintah daerah yang sukses melakukan pengentasan kemiskinan dan yang gagal.
  3. Mengurangi tingkat konsentrasi perputaran uang di JABODETABEK melalui alokasi dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.
  4. Mengintegrasikan program pengentasan kemiskinan dengan UMKM Naik Kelas dan program peningkatan kapasitas dan kompetensi kerja (upskilling).
  5. Perluasan program sertifikasi kompetensi kerja kepada para penduduk miskin.
  6. Menghapus program bantuan tunai atau bantuan sosial kepada penduduk miskin usia produktif apabila tidak mempunyai tekat dan jiwa kemandirian dalam jangka menengah.
  7. Melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan dalam proses capacity building bagi penduduk miskin dalam jangka menengah.

Sinkronisasi UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan

Proses penerapan program UMKM Naik Kelas dapat ditempatkan sebagai motor penggerak pengentasan kemiskinan. Artinya bahwa para pelaku usaha UMKM yang sedang meningkatkan kapasitas dan daya usaha pada tingkat pasar yang lebih tinggi menjadi media dan mentor bagi penduduk miskin (terutama usia produktif) untuk mempunyai jiwa wirausaha dan kemandirian ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah dan para pihak perlu mensinkronkan berbagai program terkait dengan UMKM Naik Kelas dan pengentasan kemiskinan. Sinkronisasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah tetapi juga lembaga pendidikan tinggi, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.

Beberapa upaya sinkronisasi UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan meliputi:

  1. Integrasi program UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan dibawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
  2. Memutakhirkan, memvalidkan dan mengintegrasikan data UMKM Naik Kelas dan Penduduk Miskin.
  3. Memberi penghargaan dalam bentuk fiskal kepada pemerintah daerah yang mampu mengikuti proses integrasi dan mencapai target UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan.
  4. Memberi sanksi dalam bentuk fiskal kepada pemerintah daerah yang gagal mengikuti proses integrasi dan mencapai target UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan.
  5. Meningkatkan jumlah alokasi dana desa dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi daerah.
  6. Memberi penghargaan dalam bentuk fiskal kepada perguruan tinggi yang berkontribusi signifikan dalam mensukseskan implementasi integrasi dan pencapaian target UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan.
  7. Penguatan kelembagaan UMKM Naik Kelas berbasis klaster dan Pengentasan Kemiskinan berbasis komunitas.
  8. Menghentikan program bantuan tunai atau bantuan sosial kepada penduduk miskin usia produktif yang tidak mampu mengikuti proses kemandirian ekonomi dalam jangka menengah.

Menetapkan sistem pengawasan dan evaluasi secara real time selama proses UMKM Naik Kelas dan Pengentasan Kemiskinan dalam jangka panjang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *