Alur Penetapan NI PPPK 2024 Tahap I hingga Tanda Tangan Kontrak bagi Honorer yang Lolos Seleksi, Ini 5 Tahap yang Berlaku.

Bagi honorer yang telah berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, baik dalam bidang guru, teknis, maupun tenaga kesehatan, selamat atas pencapaiannya! 

Setelah dinyatakan lulus, peserta seleksi PPPK tahap 1 wajib melakukan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN yang dijadwalkan ditutup akhir Januari.

Simak pembahasan secara lengkap alur dan timeline penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), mulai dari tahap pemberkasan hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK


Dengan memahami tahapan ini, peserta dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar proses berjalan lancar.  

1. Pengisian DRH dan Pemberkasan  
Proses pertama yang harus dilakukan oleh peserta lolos seleksi PPPK tahap 1 adalah mengisi DRH serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan. 
Tahapan ini berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Pastikan seluruh dokumen yang diminta sudah diunggah dengan benar sebelum batas waktu yang ditentukan.  

Bagi yang masih bingung cara mengisi DRH, tutorial lengkapnya sudah tersedia dalam berbagai panduan resmi yang bisa diakses melalui laman BKN atau instansi terkait.  

2. Verifikasi Awal oleh BKPSDM
Setelah peserta menyelesaikan pengisian DRH dan pemberkasan, tahap selanjutnya adalah verifikasi awal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pada tahap ini, BKPSDM akan meneliti kelengkapan dokumen yang telah diunggah.
Hasil verifikasi akan dikategorikan menjadi tiga status:  

- MS (Memenuhi Syarat) → Berkas dinyatakan lengkap dan dapat diajukan ke tahap berikutnya.  
- Belum Lengkap → Peserta akan diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang.  

- TMS (Tidak Memenuhi Syarat) → Peserta tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dan berkas tidak bisa diproses lebih lanjut.  

Peserta disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru di website BKPSDM masing-masing atau melalui grup komunikasi resmi seperti WhatsApp dan Telegram yang disediakan oleh instansi terkait.

3. Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Instansi  

Jika berkas peserta dinyatakan lengkap, instansi tempat peserta diterima akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).  


- Untuk instansi pusat, usulan disampaikan langsung ke BKN.  
- Untuk instansi daerah, usulan dikirimkan ke Kantor Regional (Kanreg) BKN setempat.  


Tahapan ini berlangsung mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.


4. Verifikasi Usulan oleh BKN  

Setelah menerima usulan dari instansi, BKN akan melakukan verifikasi akhir. Sama seperti tahap sebelumnya, BKN akan menentukan apakah usulan peserta memenuhi syarat (MS) atau tidak (TMS). 
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka BKN akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan NI PPPK.  

5. Pengangkatan sebagai PPPK dan Penerbitan SK 
Setelah mendapatkan NI PPPK, peserta secara resmi akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tahapan ini meliputi:  

- Penandatanganan Kontrak Kerja → Peserta menandatangani kontrak kerja dengan instansi terkait.  
- Penerbitan SK PPPK → Surat Keputusan pengangkatan diterbitkan sebagai dokumen resmi status kepegawaian.  

- Penerbitan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) → Peserta resmi mulai bertugas di instansi masing-masing.


6. Pemberkasan untuk Pembayaran Gaji PPPK 

Tahapan terakhir setelah pengangkatan resmi adalah pemberkasan untuk pembayaran gaji. Proses ini akan dilakukan oleh instansi masing-masing setelah peserta menerima SK dan SPMT.  

Agar tidak mengalami kendala dalam proses penetapan NI PPPK, honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 harus selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing. (nhd).