Gaji PNS Naik Mulai Juli 2025: Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Baru Sesuai PP No. 5 Tahun 2024.

Gaji PNS Naik Mulai Juli 2025: Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan Baru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Juli 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini berlaku efektif per 1 Juli 2025 dan mencakup penyesuaian signifikan pada gaji pokok serta lima jenis tunjangan tambahan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) serta menyesuaikan kompensasi dengan perkembangan ekonomi nasional dan inflasi yang terus bergerak dinamis.

Rincian Gaji Pokok Terbaru Berdasarkan Golongan

Penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut kisaran gaji baru:

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB hingga ID: hingga Rp2.901.400
  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IID: hingga Rp4.125.600
  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIID: hingga Rp5.180.700
  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVE: hingga Rp6.373.200
  • Golongan I:
  • Golongan II:
  • Golongan III:
  • Golongan IV:

Lima Tunjangan Tambahan yang Ikut Dicairkan

Selain gaji pokok, PNS juga menerima lima jenis tunjangan tambahan mulai Juli 2025:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000
  1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  2. Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Variatif sesuai jabatan
  4. Tunjangan Makan: Diberikan per hari kerja sesuai golongan
  5. Tunjangan Umum:

Dana Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Pemerintah telah mulai mencairkan gaji PNS sejak 1 Juli 2025. ASN di seluruh instansi dihimbau segera memeriksa rekening masing-masing.

Jika terjadi kendala, segera hubungi bagian keuangan instansi atau layanan pengaduan resmi Kementerian PAN-RB.

Dorongan untuk Profesionalisme dan Kesejahteraan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan daya beli dan kualitas hidup PNS
  • Menyesuaikan penghasilan ASN dengan inflasi
  • Mendorong profesionalisme dan kinerja aparatur negara

Meski disambut positif, evaluasi berkala tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan ASN secara berkelanjutan. (nhd).

Sumber Referensi: https://www.msn.com/