Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Di-PHK, Ada Solusi PPPK Paruh Waktu.

Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN tidak boleh diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan ini disampaikan Zudan menanggapi kabar mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) terhadap para honorer.

Menurut Zudan, honorer yang sedang mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tidak boleh di-PHK. "Honorer yang sudah masuk dalam database BKN, bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (10/2).

Sebagai informasi, beberapa honorer yang terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK dilaporkan mengalami pemecatan. Menanggapi hal ini, pihak LPP RRI menegaskan bahwa kabar mengenai PHK massal terhadap karyawan tidak benar. Efisiensi yang berujung pada PHK hanya diterapkan kepada tenaga bantuan seperti kontributor, dan itu pun menjadi opsi terakhir.

"Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas. Dengan demikian, tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI," kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw.

Pernyataan Prof. Zudan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi tenaga honorer yang tengah menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK, serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga selama proses tersebut berlangsung.

Sumber Referensi: https://www.bkn.go.id/