Pengangkatan PPPK 2024 Paruh Waktu Jadi Harapan Pamungkas Honorer.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah cita cita mereka. Meski tidak semua bakal diangkat PPPK penuh waktu, minimal paruh waktu menjadi harapan terkahir bagi non ASN.
Sebab, pada tahun 2025 ini tenaga honorer sudah tidak ada lagi, artinya akan dihapus Pemerintah dan Pemda tidak boleh merekrut non ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, telah resmi menandatangani Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini awalnya mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tentu, pengangkatan tenaga honorer ke PPPK paruh waktu menjadi harapan pamungkas bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada 2025 ini.
PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Tenaga Honorer
Keberadaan PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang ingin melanjutkan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini mengingat bahwa pada tahun 2025, tenaga honorer akan dihapus, dan pemerintah daerah (Pemda) dilarang merekrut tenaga non-ASN baru.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu meliputi:
a. Peserta yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
b. Peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi yang tersedia.
Pembatalan Pengangkatan untuk Tiga Kategori Honorer
Dalam Diktum ke-8 Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk kategori R2 dan R3 resmi dibatalkan bagi tiga kelompok honorer berikut:
a. Honorer yang mengundurkan diri.
b. Honorer yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran Kepala BKN.
c. Honorer yang telah meninggal dunia.
Bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang masuk dalam kategori tersebut, pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu akan dibatalkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang berwenang.
Dampak dan Imbauan bagi Tenaga Honorer
Dengan adanya regulasi terbaru ini, tidak semua tenaga honorer yang sebelumnya berhak atas PPPK Paruh Waktu dapat diangkat.
Kode Kelulusan dalam Seleksi PPPK 2024
Dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, terdapat delapan kode kelulusan yang mengklasifikasikan status tenaga honorer, yaitu:
- L : Lulus seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
- R2 : Tenaga honorer kategori 2.
- R3 : Peserta non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
- R4 : Peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
- TH : Tidak hadir saat seleksi.
- TMS : Tidak memenuhi syarat.
- APS : Mengajukan pengunduran diri.
- DIS : Didiskualifikasi akibat melakukan pelanggaran dalam ujian.
Tenaga honorer dengan kode L telah dipastikan akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sementara itu, tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 sebelumnya direncanakan akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. (nhd).
Sumber Referensi: https://www.bkn.go.id/
admin