Respons Keluhan Warga, Dishub Dumai Bersama Tameng Adat LAMR Sosialisasikan Jam Larangan Angkutan.
*_Tameng Adat LAMR Bukit Kapur Dampingi Dishub Dumai Sosialisasikan Jam Larangan Operasional Angkutan_*
DUMAI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai bersama Tameng Adat LAMR Kecamatan Bukit Kapur melakukan sosialisasi terkait ketentuan jam larangan operasional angkutan kepada sejumlah perusahaan dan pool kendaraan angkutan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan angkutan yang melintas pada jam-jam padat, khususnya saat masyarakat berangkat bekerja dan anak-anak menuju sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, tim bergerak mendatangi sejumlah lokasi perusahaan dan pool kendaraan angkutan untuk menyampaikan surat edaran serta mengingatkan pihak perusahaan dan pengusaha angkutan agar memperhatikan ketentuan jam operasional yang berlaku.
Ketentuan mengenai pembatasan waktu operasional angkutan barang di Kota Dumai juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Regulasi tersebut mengatur operasional angkutan barang berdasarkan ruas jalan, waktu larangan operasi, dan isi muatan.
Tameng Adat LAMR: Menjembatani Keluhan Masyarakat
Datuk Hulubalang Hasbi Ashidiq mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Tameng Adat LAMR Kecamatan Bukit Kapur dengan Dishub Kota Dumai dalam merespons aspirasi masyarakat.
«“Kami sudah koordinasi bersama Dishub Kota Dumai perihal jam larangan operasional ini, sebab ini merupakan keluhan yang ada di masyarakat. Kami berharap pihak perusahaan dan angkutan dapat saling memahami,” ujar Hasbi.»
Menurutnya, kehadiran Tameng Adat LAMR dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya membangun komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan.
“Alhamdulillah, pergerakan ini merupakan wujud nyata kami selaku Tameng Adat LAMR untuk hadir bersama masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi Berjalan Kondusif
Selama pelaksanaan sosialisasi, kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Pihak perusahaan maupun pengusaha angkutan menyambut baik penyampaian informasi terkait ketentuan jam operasional tersebut.
Tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif agar seluruh pihak memahami aturan sekaligus dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak, khususnya perusahaan dan pengusaha angkutan, agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Dengan adanya sinergi antara Dishub Kota Dumai, Tameng Adat LAMR dan pihak perusahaan angkutan, diharapkan aktivitas kendaraan angkutan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu mobilitas masyarakat, terutama pada waktu-waktu padat aktivitas sekolah dan pekerjaan.
zulfani