Wali Kota Dumai Wajibkan ASN Gunakan Aplikasi SIMPEGNAS BKN untuk Cuti dan Presensi Mulai Juli 2025.
Dumai, 19 Juni 2025 — Pemerintah Kota Dumai resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara menyeluruh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penggunaan Layanan SIMPEGNAS BKN, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal, pada 19 Juni 2025.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan dua poin utama terkait implementasi layanan SIMPEGNAS, yaitu:
1. Cuti ASN Menggunakan SIMPEGNAS
Mulai bulan Juni 2025, semua jenis pengajuan cuti ASN, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti luar negeri, hingga Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), wajib diajukan melalui aplikasi SIMPEGNAS. Termasuk juga untuk cuti yang memerlukan persetujuan dari Wali Kota Dumai dan cuti Kepala Perangkat Daerah.
ASN juga diwajibkan mengirimkan rekapitulasi cuti tiap bulan ke email: bidangp2kp2022@gmail.com. Format rekap dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/Rekap_CutiOPD. Untuk CLTN, selain melalui SIMPEGNAS, dokumen fisik tetap harus diserahkan ke BKPSDM Kota Dumai.
2. Presensi ASN Wajib Gunakan Aplikasi SIASN SIMPEGNAS
Mulai 1 Juli 2025, pencatatan kehadiran ASN hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Presensi SIASN SIMPEGNAS BKN, yang tersedia di Google Play Store dan hanya mendukung perangkat Android. Aplikasi lama di laman https://absensi.dumaikota.go.id hanya akan digunakan untuk presensi pegawai non-ASN.
Sebagai bagian dari transisi sistem, seluruh Perangkat Daerah diminta segera mengisi data koordinat lokasi kantor atau unit kerja melalui tautan https://bit.ly/presensi_dumai paling lambat tanggal 20 Juni 2025.
Koordinasi dan Layanan Teknis
Untuk hal-hal teknis seputar penggunaan SIMPEGNAS, ASN dapat menghubungi Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Kota Dumai, dengan narahubung:
- Sdri. Nurfadilah – 0812 6806 7349
- Sdr. Januardi – 0852 7105 6332
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung digitalisasi layanan kepegawaian dan memperkuat kedisiplinan serta transparansi ASN di era digital. (nhd).
admin