UPT Pasar Laksanakan Pengawasan Rutin dan Penertiban Pedagang di Pasar Pulau Payung.

KA UPT Pasar Intensifkan Pengawasan dan Penertiban di Pasar Pulau Payung

Kepala UPT Pasar, H. Al Bukhari, secara intensif dan hampir setiap hari melaksanakan kegiatan turun lapangan (turlap) bersama Koordinator Lapangan (Korlap) Pasar serta seluruh staf UPT Pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, penataan, serta penertiban aktivitas perdagangan agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas jual beli di lingkungan pasar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala UPT Pasar bersama tim secara langsung melakukan peneguran, pembinaan, dan pengarahan kepada para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, tidak menutup akses jalan masuk pasar, serta tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan antar sesama pedagang. Langkah ini dilakukan guna menghindari kemacetan, menjaga keselamatan pengunjung, serta menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman.

Terkait pengelolaan Pasar Buah, UPT Pasar telah menyampaikan imbauan kepada para pemilik kios agar kembali mengaktifkan dan memanfaatkan kios yang telah disediakan oleh pemerintah. Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Perdagangan Nomor 510/466/DISDAG/2025 tentang kewajiban menempati kios resmi yang telah tersedia. Hal ini dilakukan karena masih ditemukan kios yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan terindikasi digunakan sebagai gudang oleh pedagang, sehingga menimbulkan kesan tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas pasar yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Dinas Perdagangan.

Kepala UPT Pasar menegaskan bahwa Pasar Pulau Payung saat ini telah resmi dibuka dan dapat digunakan oleh seluruh pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pedagang dapat mematuhi peraturan, memanfaatkan kios yang tersedia, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung.

UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor perdagangan.

Kepala UPT Pasar berharap kepada seluruh pedagang yang telah memperoleh kios di Pasar Pulau Payung agar segera menempati dan mengaktifkan kios tersebut sesuai dengan peruntukannya, serta tidak menjadikannya sebagai gudang penyimpanan barang. Hal ini penting untuk menghindari anggapan bahwa Dinas Perdagangan melalui UPT Pasar tidak melakukan upaya atau langkah nyata dalam mengaktifkan kembali fungsi kios dan menghidupkan aktivitas perdagangan di Pasar Pulau Payung.