Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025: Masih dalam Pembahasan Pemerintah.
JAKARTA – Beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025. Dugaan sementara, langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Informasi ini muncul pertama kali di media sosial X pada Rabu (5/2/2025) dan beredar melalui pesan WhatsApp yang diteruskan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pun memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. Pembahasan mengenai kebijakan ini masih berlangsung antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun serta dibahas dalam instrumen peraturan perundang-undangan bersama tim teknis dari Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara akan tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan ini, para ASN dan pihak terkait diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian pemberian gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025.
Sumber Referensi: https://www.kompas.com/
admin